Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat
PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT
Pelapisan Sosial
A Pengertian pelapisan sosial
Pelapisan sosial dan kesamaan
derajat mempunyai hubungan, kedua hal ini berkaitan satu sama lain.
Pelapisan sosial berarti pembedaan antar kelas-kelas dalam masyarakat
yaitu antara kelas tinggi dan kelas rendah, sedangkan Kesamaan derajat
adalah suatu yang membuat bagaimana semua masyarakat ada dalam kelas
yang sama tiada perbedaan kekuasaan dan memiliki hak yang sama sebagai
warga negara, sehingga tidak ada dinding pembatas antara kalangan atas
dan kalangan bawah.
B Proses terjadinya pelapisan sosial
Pelapisan sosial terjadi dengan dua cara, yaitu :
B Proses terjadinya pelapisan sosial
Pelapisan sosial terjadi dengan dua cara, yaitu :
- Terjadi dengan sendirinya
Pada cara ini, pelapisan sosial terjadi secara alamiah atau tanpa
kesengajaan. Hal ini akan membentuk pelapisan sosial yang bervariasi
menurut tempat, waktu, dan kebudayaan. Kedudukan seseorang pada
pelapisan sosial ini juga terjadi secara otomatis.
- Terjadi dengan sengaja
Sistem pelapisan ini dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan
bersama. Dalam sistem ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya
kewenangan dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang.
C Perbedaan Sistem Pelapisan dalam Masyarakat
Masyarakat terdiri dari berbagai latar belakang dan pelapisan
sosial yang berbeda-beda. Pelapisan sosial merupakan pemilah-milah
kelompok sosial berdasarkan status, strata dan kemampuan individu
tersebut yang terjadisecara alami didalam masyarakat. Terjadinya
pelapisa sosial berdasarkan adanya cara pandang masyarakat yang
berbeda-beda dengan dilatarbelakangi oleh status sosial, strata sosial
dan kemampuan ekonomi yang berbeda-beda. Adapun perbedaan sistem
pelapisan dalam masyarakat :
- Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup.
- Sistem pelapisan masyarakat yang terbuka.
D Teori-teori tentang pelapisan sosial
Teori –teori tentang pelapisan masyarakat disampaikan oleh beberapa tokoh berikut :
Teori –teori tentang pelapisan masyarakat disampaikan oleh beberapa tokoh berikut :
- Aristoteles mengatakan bahwa di dalam tiap-tiap negara terdapat tiga unsur, yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat sekali, dan mereka yang berada di tengah-tengahnya. Aristoteles membagi masyrakat berdasarkan dimensi ekonomi sehingga ada orang yang kaya, menengah dan melarat.
- Prof. Dr. Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH. MA. menyatakan : selama di dalam masyarakat ada sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargainya maka barang itu akan menjadi bibit yang dapat menumbuhkan adanya sistem berlapis-lapis dalam masyarakat.
- Vilfredo Pareto menyatakan bahwa ada dua kelas senantiasa berbeda setiap waktu yaitu golongan elite dan non-elite. Menurutnya pangkal dari perbedaan itu karena ada orang-orang yang memiliki kecakapan, watak, keahlian dan kapasitas yang berbeda-beda.
- Gaotano Mosoa menyatakan bahwa di dalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang sangat kurang berkembang, samppai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas yang pemerintah dan kelas yang diperintah. Kelas yang pertama jumlahnya selalu sedikit, menjalankan perananan politik, monopoli kekuasaan dan menikmati keuntungan-keuntungan yang dihasilkan oleh kekuasaannya itu. Sedangkan untuk kelas yang kedua jumlahnya lebih banyak, diarahkan dan diatur/diawasi oleh kelas yang pertama.
- Karl Marx menjelaskan ada dua macam di setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyai dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses produksi.
Kekayaan (materi atau kebendaan) dapat
dijadikan ukuran penempatan anggota masyarakat ke dalam lapisan-lapisan
sosial yang ada, barang siapa memiliki kekayaan paling banyak mana ia
akan termasuk lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial, demikian
pula sebaliknya, yang tidak mempunyai kekayaan akan digolongkan ke dalam
lapisan yang rendah. Kekayaan tersebut dapat dilihat dari tempat
tinggal atau barang-barang tersier yang dimilikinya.
a. Ukuran kekuasaan dan wewenang
Seseorang yang mempunyai kekuasaan atau
wewenang paling besar akan menempati lapisan teratas dalam sistem
pelapisan sosial dalam masyarakat yang bersangkutan. Ukuran kekuasaan
sering tidak lepas dari ukuran kekayaan, sebab orang yang kaya dalam
masyarakat biasanya dapat menguasai atau disegani orang-orang lain yang
tidak kaya, atau sebaliknya, kekuasaan dan wewenang dapat mendatangkan
kekayaan.
b. Ukuran kehormatan
Ukuran kehormatan dapat terlepas dari
ukuran-ukuran kekayaan atau kekuasaan. Orang-orang yang disegani atau
dihormati akan menempati lapisan atas dari sistem pelapisan sosial
masyarakatnya.
c. Ukuran ilmu pengetahuan
Ukuran ilmu pengetahuan sering dipakai
oleh anggota-anggota masyarakat yang menghargai ilmu pengetahuan.
Seseorang yang paling menguasai ilmu pengetahuan akan menempati lapisan
tinggi dalam sistem pelapisan sosial masyarakat yang bersangkutan.
Penguasaan ilmu pengetahuan ini biasanya terdapat dalam gelar-gelar
akademik (kesarjanaan), atau profesi yang disandang oleh seseorang,
misalnya dokter, insinyur, doktorandus, doktor ataupun gelar profesional
seperti profesor.
Ukuran-ukuran diatas tidaklah bersifat
limitatif (terbatas), tetapi masih ada ukuran-ukuran lain yang dapat
dipergunakan. Akan tetapi, ukuran-ukuran diatas yang menonjol sebagai
dasar timbulnya pelapisan sosial dalam masyarakat. Jadi kriteria
pelapisan sosial pada hakikatnya tergantung pada sistem nilai yang
dianut oleh anggota-anggota masyarakat yang bersangkutan.
Kesamaan Derajat
A Pengertian kesamaan derajat
Kesamaan derajat adalah suatu sifat yang menghubungkan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara. Hak dan kewajiban sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau Konstitusi. Undang-undang itu berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali dalam arti semua orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.
Kesamaan derajat adalah suatu sifat yang menghubungkan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara. Hak dan kewajiban sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau Konstitusi. Undang-undang itu berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali dalam arti semua orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.
B Pasal-pasal dalam UUD 1945 tentang persamaan hak
Setiap masyarakat memiliki hak yang sama dan setara sesuai amanat UUD 1945, yaitu :
- Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan,” setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada pengecualiannya”.
- Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan,” setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
- Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 menyatakan, ”Setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan dari perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”.
C Empat Pokok Hak Asasi dalam 4 Pasal yang Tercantum pada UUD 1945
Empat pokok hak-hak asasi dalam 4 pasal yang tercantum di UUD 1945 adalah sebagai berikut :
Empat pokok hak-hak asasi dalam 4 pasal yang tercantum di UUD 1945 adalah sebagai berikut :
- Pokok Pertama, mengenai kesamaan kedudukan dan kewajiban warga negara di dalam hukum dan di muka pemerintahan. Pasal 27 ayat 1 menetapkan bahwa “Segala Warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
- Pokok Kedua, ditetapkan dalam pasal 28 ditetapkan, bahwa “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh Undang-Undang”.
- Pokok Ketiga, dalam pasal 29 ayat 2 dirumuskan kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara, yang berbunyi sebagai berikut : “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
- Pokok Keempat, adalah pasal 31 yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran yang berbunyi : (1) “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran” dan (2) “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”.
D Pengertian Elite
Elite secara umum diartikan untuk menunjuk sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Sedangkan secara khusus, elite diartikan sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan. Watak elite biasanya ditentukan dari tipe masyarakat dan sifat kebudayaan.
Elite secara umum diartikan untuk menunjuk sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Sedangkan secara khusus, elite diartikan sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan. Watak elite biasanya ditentukan dari tipe masyarakat dan sifat kebudayaan.
E Pengertian Massa
Istilah massa dipergunakan untuk
menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan
spontan, yang dalam beberapa hal menyerupai keramaian, tapi yang secara
fundamental berbeda dengannya dalam hal-hal yang lain.
Massa diwakili oleh orang-orang yang
berperan serta dalam perilaku massal sepertinya mereka yang
terbangkitkan minatnya oleh beberapa peristiwa nasional, mereka yang
menyebar di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa
pembunuhan sebagai diberitakan dalam pers, atau mereka yang
berperanserta dalam suatu migrasi dalam arti luas.
Thanks To :
https://adeadittama.weebly.com/blog/-pelapisan-sosial-dan-kesamaan-derajat
https://fauzanbrs94.wordpress.com/2015/11/24/makalah-pelapisan-sosial-dan-kesamaan-derajat/
http://documents.tips/documents/bab-viii-pelapisan-sosial-dan-kesamaan-derajat.html
Komentar
Posting Komentar